STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIS BERDASARKAN PERMENKES NO. 65 TAHUN 2016
SARAH
P22040123456
Program Studi Diploma III Teknik Elektromedik
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II
1. Pendahuluan
Teknologi elektromedis telah menjadi komponen utama dalam pelayanan kesehatan modern. Peralatan elektromedis seperti EKG, defibrillator, X-ray, CT Scan, MRI, dan lain-lain digunakan untuk diagnosis, terapi, dan pemantauan kondisi pasien. Untuk menjamin keselamatan pasien dan efektivitas layanan, maka diperlukan pengelolaan yang baik terhadap pelayanan elektromedis, termasuk tenaga yang kompeten dan prosedur kerja yang standar. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis, yang menjadi dasar hukum dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
LANDASAN HUKUM
Permenkes No. 65 Tahun 2016 dikeluarkan berdasarkan:
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Dengan dikeluarkannya Permenkes ini, maka pelayanan elektromedis ditetapkan memiliki standar tersendiri sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional.
2. Pengertian Pelayanan Elektromedis
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes No. 65 Tahun 2016:
"Pelayanan elektromedis adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan ilmu dan teknologi elektromedis yang dilakukan oleh tenaga elektromedis dalam rangka mendukung upaya pelayanan kesehatan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pasien."
Pelayanan ini melibatkan perencanaan, instalasi, pengujian fungsi, pemeliharaan, kalibrasi, serta pengawasan mutu alat elektromedis agar dapat berfungsi optimal dan aman digunakan oleh tenaga kesehatan.
3. Tujuan Standar Pelayanan Elektromedis
Penerapan standar ini bertujuan untuk:
-
Menjamin mutu dan keselamatan pelayanan elektromedis.
-
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan alat elektromedis.
-
Menjamin keberlangsungan fungsi alat elektromedis secara optimal.
-
Memberikan perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan terhadap risiko teknis alat.
4. Ruang Lingkup Pelayanan Elektromedis
Permenkes ini mengatur berbagai aspek penting yang mencakup:
-
Pelayanan teknis alat elektromedis, seperti pemasangan, kalibrasi, pemeliharaan dan perbaikan.
-
Pengelolaan dan pengawasan mutu alat elektromedis.
-
Penyusunan standar prosedur operasional (SOP) untuk kegiatan elektromedis.
-
Sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelayanan elektromedis.
-
Ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk peralatan uji dan ruang kerja elektromedis.
5. Komponen Standar Pelayanan Elektromedis
A. Tenaga Elektromedis
-
Harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma III Teknologi Elektromedis (TLM).
-
Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
-
Mempunyai kompetensi dalam penggunaan, pemeliharaan, serta pemecahan masalah teknis alat elektromedis.
-
Tenaga elektromedis bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar mutu, keselamatan kerja, dan pelaporan kegiatan.
Harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma III Teknologi Elektromedis (TLM).
Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Mempunyai kompetensi dalam penggunaan, pemeliharaan, serta pemecahan masalah teknis alat elektromedis.
Tenaga elektromedis bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar mutu, keselamatan kerja, dan pelaporan kegiatan.
B. Standar Fasilitas dan Peralatan
-
Ruang kerja elektromedis harus memiliki sistem ventilasi yang baik, pencahayaan cukup, serta perlengkapan keamanan seperti APAR.
-
Tersedia alat ukur dan kalibrasi yang memenuhi standar nasional/internasional (seperti ISO, SNI, IEC).
-
Tersedia ruang penyimpanan alat cadangan dan suku cadang.
-
Tersedia peralatan pelindung diri (APD) bagi tenaga elektromedis.
Ruang kerja elektromedis harus memiliki sistem ventilasi yang baik, pencahayaan cukup, serta perlengkapan keamanan seperti APAR.
Tersedia alat ukur dan kalibrasi yang memenuhi standar nasional/internasional (seperti ISO, SNI, IEC).
Tersedia ruang penyimpanan alat cadangan dan suku cadang.
Tersedia peralatan pelindung diri (APD) bagi tenaga elektromedis.
C. Sarana dan Prasarana Penunjang
-
Komputer dan sistem informasi pemeliharaan alat (bisa berbasis software CMMS).
-
SOP operasional dan dokumentasi kegiatan teknis.
-
Buku log perawatan dan pelaporan hasil kalibrasi.
-
SOP manajemen limbah elektronik dan bahan berbahaya.
Komputer dan sistem informasi pemeliharaan alat (bisa berbasis software CMMS).
SOP operasional dan dokumentasi kegiatan teknis.
Buku log perawatan dan pelaporan hasil kalibrasi.
SOP manajemen limbah elektronik dan bahan berbahaya.
D. Prosedur Pelayanan Elektromedis (SOP)
Setiap proses kegiatan elektromedis harus disusun dalam bentuk SOP, di antaranya:
-
Penerimaan dan instalasi alat baru.
-
Kalibrasi berkala minimal 1 kali setahun atau sesuai rekomendasi produsen.
-
Pemeliharaan preventif (PM) sesuai jadwal tetap.
-
Pemeliharaan korektif (CM) bila terjadi kerusakan.
-
Penghapusan alat yang tidak layak pakai.
SOP harus dilengkapi dengan parameter pengujian, kriteria keberhasilan, dan metode dokumentasi.
E. Standar Waktu dan Mutu Pelayanan
Permenkes ini juga mengatur indikator mutu pelayanan elektromedis, seperti:
-
Waktu respon terhadap permintaan pemeliharaan maksimal 1x24 jam.
-
Tingkat ketersediaan alat operasional minimal 90%.
-
Persentase alat yang dikalibrasi tepat waktu minimal 95%.
-
Dokumentasi kegiatan teknis lengkap dan akurat minimal 100%.
6. Penjaminan Mutu dan Evaluasi Pelayanan
Evaluasi terhadap standar pelayanan elektromedis dilakukan secara berkala oleh:
-
Unit Penjaminan Mutu Internal Rumah Sakit.
-
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.
-
Tim akreditasi rumah sakit.
Evaluasi ini mencakup aspek kinerja teknis, dokumentasi, pemenuhan SOP, dan kompetensi tenaga.
7. Tanggung Jawab Manajemen Rumah Sakit
Pihak manajemen rumah sakit atau pimpinan fasilitas kesehatan wajib:
-
Menyediakan SDM elektromedis yang cukup dan berkualitas.
-
Menyediakan anggaran pemeliharaan, pengujian, dan penggantian alat.
-
Mengintegrasikan pelayanan elektromedis ke dalam sistem manajemen rumah sakit.
-
Menjamin pelaksanaan SOP dan mendukung kegiatan peningkatan kompetensi SDM (workshop, pelatihan, sertifikasi).
8. Sanksi atas Ketidaksesuaian
Bila fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Permenkes ini, maka:
-
Dapat dikenakan teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif.
-
Akreditasi rumah sakit dapat terpengaruh.
-
Bila terjadi insiden akibat kelalaian teknis, maka dapat berimplikasi hukum.
9. Penutup
Permenkes No. 65 Tahun 2016 adalah regulasi penting yang menjadi pedoman operasional dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis di Indonesia. Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan elektromedis yang:
-
Bermutu tinggi
-
Aman dan efektif
-
Sesuai dengan perkembangan teknologi
-
Selaras dengan prinsip manajemen risiko dan mutu
Oleh karena itu, setiap pimpinan fasilitas kesehatan, teknisi elektromedis, serta tenaga manajerial perlu memahami dan menerapkan peraturan ini secara konsisten demi mendukung pelayanan kesehatan yang prima dan berkesinambungan.
Komentar
Posting Komentar