PERMENKES RI NO 45 TAHUN 2015

izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis

SARAH

P22040123456

Program Studi Diploma III Teknik Elektromedik

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II




PENDAHULUAN

Menimbang bahwa tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.berdasarkan pertimbangan sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.


PENJELASAN 

dalam penyelengggaran peraturan permenkes tentang peraturan atau perizinan praktik elektromedik telah di tentukan dan ditetapkan dalam beberapa pasal pada undang undang.
berikut beberapa pasal dan ketentuannya :
    1.ketentuan umum
    2.perizinan
    3.penyelenggaraan praktik elektromedis


1.KETENTUAN PENYELENGGARAAN

    Pasal 1 
      1.Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik                                                  Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
     2.Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan,                                             pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi                                terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian                                atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan                                   rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang                                 elektromedik.
       3.Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.
      4.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk                         menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik  promotif, preventif, kuratif maupun                         rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
       5. Fasilitas kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
      6.Surat Tanda Registrasi Elektromedis yang selanjutnya disingkat STR-E adalah bukti tertulis yang           diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi.
      7.Surat Izin Praktik Elektromedis yang selanjutnya disingkat SIP-E adalah bukti tertulis yang                     diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian                       kewenangan untuk menjalankan praktik.
     8.Standar Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan          minimal berupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan                  dimiliki oleh Elektromedis untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat                     secara mandiri yang dibuat oleh Organisasi Profesi.
     9.Organisasi Profesi Elektromedis yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk             berhimpunnya para elektromedis.
   10.Pemerintah daerah adalah kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah                 yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.
   11.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Pasal 2
  Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik Elektromedis di bidang pelayanan kesehatan.

2.PERIZINAN

Pasal 3
   Kualifikasi elektromedis ditentukan berdasarkan pendidikan yang terdiri atas:
a.diploma tiga sebagai Ahli Madya Teknik Elektromedik dan
b.diploma empat sebagai Sarjana Terapan Teknik Elektromedik.

Pasal 4
 (1) Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat  menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E.
(2) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) STR-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) STR-E bagi warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STR-E sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1) Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.
(2) STR  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  berlaku  selama  1  (satu)  tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) STR-E Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Contoh STR-E sementara sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1) Elektromedis  dan Elektromedis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.
(2) SIP-E sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.
(3) Elektromedis  dan Elektromedis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-E.

Pasal 7
(1) Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E.
(2) SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

Pasal 8
(1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota  dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir
b. fotokopi STR-E atau STR-E sementara
c. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
d. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
e. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Contoh surat permohonan SIP-E sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tercantum dalam formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Contoh SIP-E sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
(1) SIP-E berlaku sepanjang STR-E dan STR-E sementara masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Perpanjangan SIP-E harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10
Elektromedis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIP-E setelah memenuhi:
persyaratan
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
b. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3.PENYELENGGARAAN PRAKTIK ELEKTOMRDIS

Pasal 11
Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan.

Pasal 12
(1) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
a. mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi
b. melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi
c. melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik
d. menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik
e. melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi
f. melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi
g. melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi
h. melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik
i. melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembang  alat elektromedik
j. melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik
k. melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi                alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi
l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat                            elektromedik, pengujian dan kalibrasi dan
m. memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
(2) Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dapat digunakan sebagai perencanaan pengadaan dan penghapusan alat elektromedik.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau dalam tim.

 Pasal 13
(1) Dalam melakukan praktiknya, Elektromedis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya, Elektromedis memiliki tanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai alat elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
(2) Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan elektromedis, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 15
Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar          Profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional
b. menerima imbalan jasa
c. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai          dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama
d. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
e. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan           dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, standar  prosedur operasional,              atau ketentuan peraturan perundangundangan dan
f. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 16
Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Elektromedis mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan             profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan                  Penerima Pelayanan Kesehatan dan
b.   membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan          tindakan yang dilakukan.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

mengenal hydrotherapy dan manfaat untuk kesehatan