Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025
STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIS BERDASARKAN PERMENKES NO. 65 TAHUN 2016  SARAH P22040123456 Program Studi Diploma III Teknik Elektromedik Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II 1. Pendahuluan Teknologi elektromedis telah menjadi komponen utama dalam pelayanan kesehatan modern. Peralatan elektromedis seperti EKG, defibrillator, X-ray, CT Scan, MRI, dan lain-lain digunakan untuk diagnosis, terapi, dan pemantauan kondisi pasien. Untuk menjamin keselamatan pasien dan efektivitas layanan, maka diperlukan pengelolaan yang baik terhadap pelayanan elektromedis, termasuk tenaga yang kompeten dan prosedur kerja yang standar. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis , yang menjadi dasar hukum dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. LANDASAN HUKUM Permenkes No. 65 Tahun 2016 dikeluarkan berdasarkan: Und...