PERMENKES RI NO 45 TAHUN 2015 izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis SARAH P22040123456 Program Studi Diploma III Teknik Elektromedik Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II PENDAHULUAN Menimbang bahwa tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. berdasarkan pertimbangan sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. PENJELASAN dalam penyelengggaran peraturan permenkes tentang peraturan atau perizinan praktik elektromedik telah di tentukan dan ditetapkan dalam beberapa pasal pada undang undang. berikut beberapa pasal dan ketentuannya : ...
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2025